tugas strategi pembelajaran (postulat dalam fisika)
Nama : Sri Wahyuni
NIM : A1C318012
Program
Studi : Pendidikan Fisika
a)
Hukum dalam ilmu fisika
Hukum fisika ialah generalisasi ilmiah berdasarkan pada pengamatan empiris. Hukum
ialah kesimpulan yang diambil dari, atau hipotesis yang ditegaskan oleh eksperimen ilmiah.
memiliki banyak persamaan sifat sebagai
hukum, namun umumnya lebih kompleks daripada hukum; mempunyai banyak komponen
bagian, dan lebih mungkin berubah sebagai kumpulan data percobaan yang tersedia
dan pengembangan analisis.
Contoh :
Hukum I Newton yang menyatakan “sebuah benda
yang diam akan cenderung diam dan benda yang bergerak cenderung tetap bergerak
dengan kecepatan tetap jika tidak ada gaya luar yang bekerja pada benda itu” ∑F =
b)
Azaz – azaz dalam fisika
Asas merupakan dasar atau hukum,
prinsip dasar yang menjadi acuan dalam fisika seperti:
1.
Azaz blak
Yang menyatakan
Kalor (Q)lepas = kalor (Q)terima
2.
Asas 1 (hukum 1 termodinamika)
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem
dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan.
3.
Asas 2 (hukum 2 termodinamika)
Tak ada system pengubahan energi
yang betul – betul efisien.
4.
Asas 3 (hukum 3 termodinamika)
Menyatakan materi, energi ruang,
waktu dan keanekaragaman termasuk kategori sumberdaya alam.
5.
Asas bejana berhubungan
Apabila sebuah bejana di letakkan pada satu bidang datar maka air akan berada di satu bidang datar.
c)
Postulat dalam ilmu fisika
Postulat
(asumsi/aksioma) atau patokan pikir itu adalah “suatu keterangan yang benar”,
yang kebenarannya itu dapat diterima tanpa harus diuji atau dibuktikan lebih
lanjut, digunakan untuk menurunkan keterangan lain sebagai landasan awal untuk
menarik suatu kesimpulan.
Contoh :
1.
Asumsi bahwa gas itu edeal tapi faktanya tidak ada gas
ideal.
2.
Benda padat berubah-ubah pada suhu yang berbeda.
3.
Rel kereta api di buat dari baja sejenis besi.
4.
Hukum lembaga newton menggunakan massa lembam mG = ma. Pada
dasarnya tidak ada acuan umum yang diam mutlak, sehingga tidak bisa di tetapkan
mana yang dalam keadaan diam dan mana yang ada dikeadaan bergerak.
5.
Mengatakan bahwa kecepatan cahaya c konstan, tidak bergantung dari
pengamatan yang mengukur dari kerangka
acuan inersia.
Komentar
Posting Komentar